Kamis, 15 Juni 2017

Mungkinkah Pendidikan Agama di Sekolah Dihapus? ini Klarifikasi Kemendikbud

Wacana penghapusan pendidikan agama oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di sekolah kadung menuai pro dan kontra. Pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy dalam rapat kerja Komisi X DPR RI 14 seperti dikutip dari jpnn.com 14 Juni 2017 lalu membuat banyak pihak terperangah. Menurut Menteri Muhadjir, pendidikan agama di masing-masing sekolah bisa dilakukan dengan mengajak siswa di masjid, pura, dan gereja.


BERI.WEB.ID - Wacana penghapusan pendidikan agama oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di sekolah kadung menuai pro dan kontra. Pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy dalam rapat kerja Komisi X DPR RI 14 seperti dikutip dari jpnn.com 14 Juni 2017 lalu membuat banyak pihak terperangah. Menurut Menteri Muhadjir, pendidikan agama di masing-masing sekolah bisa dilakukan dengan mengajak siswa di masjid, pura, dan gereja.

"Kalau sudah dapat pelajaran agama di luar kelas, otomatis siswa tidak perlu lagi dapat pendidikan agama di dalam kelas. Nanti, akan kami atur teknisnya, agar pendidikan agama yang didapat di luar kelas atau sekolah itu disinkronkan dengan kurikulum," tegas Muhadjir.


Baca juga : Waduh, Pendidikan Agama Bakal Dihapus di Sekolah

Meski begitu, pernyataan Menteri Muhadjir ini buru-buru dibantah Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso. Seperti dikutip liputan6.com sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu 14 Juni 2017, Ari menegaskan judul pemberitaan di sejumlah media massa tidak tepat.

"Judul pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai raker dengan Komisi X," katanya.

Ia mengatakan, upaya meniadakan pendidikan agama tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Menurut dia, konteks pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy kepada wartawan soal pendidikan agama merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017.

Permendikbud itu mengamanatkan sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.  (*)


Sumber bacaan:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar