Jumat, 07 Oktober 2016

Spektek Pekerjaan Beton

Bagaimana cara betonisasi yang benar?
a.       Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan ring Balk, sloof , kolom dan beton rabat dan sesuai tertera pada gambar kerja.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan serta pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton seperti acuan, besi beton dan admixtures. Juga termasuk di dalam lingkup pekejaan ini adalah pengamanan baik tempat bekerja maupun fasilitas lain disekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
b.       Persyaratan Bahan
1)       Semen Portland
a)       Semen yang dipakai merk HOLCIM/ GRESIK/ TIGA RODA atau setara.
b)      Dalam pengangkutan dan penyimpanan, semen harus terlindungi dari hujan, zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan dalam gudang yang cukup ventilasinya.
c)      Penimbunan semen di dalam gudang harus dilakukan di dalam balai balai balok kayu, sehingga tidak terkena rembesan uap air tanah/lantai.
Semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 2 meter.
Tiap pengiriman baru harus dipisahkan dan diberi tanda dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut pengirimannya.
d)      Semen Portland (PC) yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah semen dengan kualitas yang baik dan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam PBI ’71 warna abu-abu kehijauan.
e)       Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
f)       Semen harus dari hasil produksi pabrik yang dikeluarkan pada bulan yang sama dengan kegiatan yang dikerjakan Penyedia.
g)      Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membantu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Penyedia jasa.
2)       Pasir
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam persyaratan yang telah ditetapkan.
Pasir ex Lokal/Setempat harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organik, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 % berat. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya apabila diayak harus memenuhi.
3)       Koral/ Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Penyimpanan/ penimbunan pasir dan koral harus dipisahkan satu dengan yang lain, sehingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan yang tepat.
Split ex Lokal/ Setempat, mempunyai ukuran besar, ukuran nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat, atau 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, berkas batang tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya sarang kerikil atau rongga.
4)       Air.
Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih dan bebas dari bahan bahan yang a)       bersifat merusak beton dan baja tulangan atau campuran, yang mempengaruhi daya lekat semen.
b)       Sebaiknya air yang dipakai untuk mengaduk beton adalah air bersih yang dapat diminum.
c)       Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh Pengawas lapangan.
d)       Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Penyedia jasa harus mencari air yang memadai untuk itu.
1)       Besi.
Besi menggunakan besi ulir (deformed bars) BJTD-40 untuk tulangan utama (D 13 ke atas), sedangkan 0 6 s/d 0 12 menggunakan besi polos mutu BJTP-24 atau kecuali ditentukan lain dalam gambar. Besi harus bersih dari lapisan minyak/ lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih dan sebagainya. Penampang besi adalah bulat dan memenuhi syarat- syarat yang telah ditentukan. Penyedia Jasa diwajibkan, bila dipandang perlu untuk memeriksa mutu besi ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Penyedia Jasa.
Agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat :
1)     . Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak cacat
2)      . Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3)                                                            . Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
a.       Syarat-syarat Pelaksanaan
1)       Mutu .
Mutu yang digunakan adalah : K-175 untuk beton bertulang prakis, K-225 untuk beton bertulang struktur dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Penyedia jasa harus melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku dengan mengadakan trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Pengawas lapangan
2)       Pembesian
a)       Pembuatan tulangan harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
b)       Pemasangan tulangan harus sesuai dengan gambar konstruksi.
c)       Tulangan harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak berubah tempat decking sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d)       Besi yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
3)       Cara pengadukan
a)       Cara pengadukan harus menggunakan molen.
b)       Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas) dan tercapai mutu pekerjaan seperti yang ditentukan dalam uraian dan syarat-syarat. Selama pengadukan kekentalan adukan harus diawasi dengan jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump, minimum 30 mm dan maksimum 75 mm.a)       Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan memberikan kemampuan (workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton mudah dituangkan ke dalam acuan dan ke sekitar besi beton, tanpa menimbulkan segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara berlebihan.
1)     Pengecoran
a)       Penyedia diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran, ketinggian, pemeriksaan penulangan, dan penempatan penahan jarak.
b)       Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada seperti keropos yang dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
c)       Apabila pengecoran akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
2)     Pekerjaan Acuan/ Bekisting
a)       Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran seperti dalam gambar. Bahan dari papan jenis kayu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
b)       Acuan harus rapat tidak bocor,permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran seperti bekas gergajian, potongan-potongan kayu, tanah dan sebagainya sebelum pengecoran dilakukan serta harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan .
c)       Tiang-tiang acuan harus di atas papan atau plat baja untuk memudahkan pemindahan perletakkan. Tiang-tiang tidak boleh disambung lebih dari satu. Tiang-tiang yang dipergunakan dari kayu dolken diameter 80-100 mm atau kaso 50/70 mm.
d)       Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan palang papan/ balok secara cross.
e)       Pembukaan acuan baru harus dibuka setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
3)     Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi/ rangka dibuat dari Baja Ringan lunak dan tidak disepuh seng, dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi / rangka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
4)     Pekerjaan pembongkaran Acuan/ Bekisting hanya boleh dilaksanakan dengan ijin tertulis dari Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas). Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
5)     Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memberikan contoh-contoh material : besi, koral, pasir, Portland cement untuk mendapat persetujuan dari Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
6)     Bagian-bagian yang tertanam dalam :
-           Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan bertulang.
-           Diperhatikan juga tempat untuk sparing atau instalasi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar