Selasa, 04 Oktober 2016

Spektek Pekerjaan Partisi Ruang

Contoh Spesifikasi Teknis Pekerjaan Partisi Ruang yang sering dipakai di proyek-proyek pemerintahan.

1.       Ketentuan Umum
Sebelum pekerjaan pembuatan dan pemasangan dinding partisi dilakukan maka;
a)    Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan pengukuran dilapangan agar tahu ukuran dinding partisi/kusen yang dilapangan.
b)    Penyedia jasa harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan yang akan digunakan dan membuatkan mock-up untuk mendapatkan persetujuan. Tim Teknis / Pemberi Tugas.
c)    Bahan yang cacat tidak boleh digunakan, bahan yang dipasang harus sesuai contoh yang sudah disetujui Tim Teknis / Pemberi Tugas.
d)    Penyedia jasa harus membuat shop drawing
2.       Lingkup Pekerjaan
a)      Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan, pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
b)      Meliputi penyediaan bahan kayu dan gypsum board termasuk finishing pendukung seperti compound, kape, material cat dan melamic dan sebagainya, penyiapan bidang yang akan dipasangi bahan gypsum board, serta pemasangannya pada tempat-tempat yang sesuai dengan gambar rencana.
3.       Syarat-syarat Pelaksanaan
a)        Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan dinding partisi khusus dan alat- alat penggantung/kunci dan perlengkapan lainnya perlengkapan lainnya harus dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan memakai tenaga tukang-tukang yang berpengalaman dan ahli di dalam bidangnya masing-masing.
b)        Setelah terpasang, bidang permukaan rangka partisi harus rata, lurus dan waterpass.
c)        Semua alat-alat penggantung dan kunci serta perlengkapan-perlengkapan lainnya, harus terpasang dengan baik, rapih, tepat dan teliti, sehingga dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya.
d)        Pemasangan kusen pintu harus menempel pada rangka-rangka aluminium dan dipasang dengan sekrup, termasuk pada bagian atasnya (frame head).
e)        Penggunaan rangka, sekrup dan lain-lain harus rapih dan tertanam dengan baik,sehingga tidak merusak daun pintu, kusen maupun alat-alat penggantung.
f)          Sekrup/mur setelah terpasang harus didempul (compound) agar finishing terlihat rapi.

g)        Pemasangan yang tidak rapih dan menimbulkan cacat-cacat harus diperbaiki dan diganti atas beban kontraktor sendiri.
a)        Penyedia jasa harus menjaga agar supaya dinding partisi khusus ini setelah terpasang, terjaga dan terpelihara dari kotoran-kotoran dan kerusakankerusakan akibat pekerjaan-pekerjaan lain yang sedang dikerjakan, ataupun terkena benturan- benturan baik oleh manusia maupun alat-alat kerja dan sebagainya.
b)        Instalasi :
1.       Pemasangan instalasi yang tertanam pada partisi khusus harus betul-betul diperhatikan sehingga tidak merusak tampak dinding partisi khusus yang ada.
2.       Stop kontak, saklar, volume control dan lain-lain dipasang pada dinding partisi harus ada perkuatan yang menyatu / menyambung dengan rangka partisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar