Senin, 10 Oktober 2016

Pekerjaan Persiapan Proyek Konstruksi Pemerintah

Contoh Pekerjaan Persiapan Proyek Konstruksi Pemerintah
a.       Pekerjaan Sarana Tapak Pekerjaan ini meliputi :
1)       Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk bekerja
Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia. Air harus bersih, bebas dari bau, lumpur, minyak dan Bahan Kimia lainnya yang merusak;
2)       Penyediaan air sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas);

3)       Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia;
1)      Pekerjaan penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
Penyedia Jasa wajib menyediakan Tabung alat Pemadam Kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dengan isinya,menjaga kemungkinan bahaya kebakaran.
2)      Penyedia jasa wajib memasukkan identifikasi tempat kerja untuk semua pekerjaan yang dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadual kerjanya.
3)      Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan pekerjaan.
4)      Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material di lapangan harus aman dari segala kerusakan/ kehilangan, dan hal-hal yang dasar mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
a.       Pekerjaan Pembersihan Sebelum Pelaksanaan
1)      Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar, pohon.
2)      Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan harus selalu dijaga kebersihannya.
3)      Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan sebelum pelaksanaan mencakup pembongkaran/pembersihan ke luar dari lokasi, hal yang dinyatakan oleh Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas), tidak akan digunakan lagi maupun yang dapat mengganggu kelancaran Pelaksanaan
4)      Hasil pembongkaran harus dikumpulkan dan menjadi hak milik Pemberi Tugas. Serah terima akan diatur oleh Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
b.       Pekerjaan Perbaikan Kembali
Penyedia harus memperbaiki kembali seperti semula, tanpa mengganggu sistem yang ada,
dengan mengikuti petunjuk Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas) terhadap
kerusakan/ cacat karena :
1)      Pembongkaran yang terpaksa dilakukan terhadap bagian/komponen bangunan sebelumnya maupun yang sedang berjalan dan existing struktur yang dipertahankan.
2)      Kesalahan atau kelalaian Penyedia.
c.       Pekerjaan Bouwplank
1)      Pengukuraan Tapak kembali
a.      Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/ Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
b.      Penyedia jasa harus menyediakan Theodolite/ waterpas beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Pengawas lapangan selama pelaksanaan Kegiatan.
c.      Segala biaya pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggung jawab penyedia jasa.
2)       Tugu Patokan Dasar
a.      Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Pengawas lapangan untuk membongkarnya.
b.      Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggung jawab Penyedia jasa.
c.      Pada setiap Tugu Patok Dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan ketinggian (elevasi) nya.
3)       Piket-piket Bouwplank dan Profil
a.      Penyedia jasa bertanggung jawab atau ketepatan serta kebenaran pemasangan bouwplank/ pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan Bench Mark yang diberikan Pengawas lapangan secara tertulis, serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
b.     Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal keadaan tersebut di atas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi/ Pengawas lapangan Pelaksanaan.
a.     Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Pengawas lapangan atau wakilnya tidak menyebabkan tanggung jawab Penyedia jasa menjadi berkurang. Penyedia Jasa wajib melindungi semua benck mark, dan lain-lain atas seluruh referensi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
b.     Papan-papan piket guna menentukan as, titik duga dan lain sebagainya dibuat dari kayu Kalimantan yang baik dan kering, ukuran 2/20 cm dengan panjang sesuai dengan kebutuhan dan diserut pada bagian atasnya.
c.     Profil untuk patok kayu harus dari kayu Kalimantan yang tua kering dan lurus dengan ukuran 5/7 cm atau dolken ^ 6-8 cm.
d.     Pemasangan bouwplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m dari atas tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouwplank tidak boleh dilepas/ dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasraam tembok bawah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar