Berikut adalah contoh spesifikasi teknis pekerjaan kusen pintu dan jendela kayu pada proyek konstrukasi.
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pemasangan Kusen, daun pintu dan jendela sesuai yang ditunjuk pada gambar dan Bill Of Quantity
b. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
c. Pekerjaan pembuatan kusen kayu dan daun pintu/jendela meliputi seluruh detail yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
- Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
- Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses pabrikasi warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu pabrikasi unit-unit jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
- Bahan yang akan melalui proses pabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
- Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
- Pekerjaan pemotongan harus rapi sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
- untuk tinggi dan lebar 1 mm
- untuk diagonal 2 mm
- Bahan kusen dari kayu Nyatoh dan Kamper yang telah dikeringkan / oven mutu kelas A, kelas kuat I-II dan kelas awet I.
- Seluruh bahan kayu diawetkan dengan cara-cara yang diusulkan oleh penyedia jasa dan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi tugas.
- Ukuran finish kusen sesuai dengan detail gambar.
- Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dan permukaan rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
- Bahan-bahan penutup daun pintu/jendela adalah :
- Panel penutup daun pintu adalah plywood 4mm dan lapisan terluar decorative NYATOH dan MEGA SUNGKAI Plywood 3mm dua muka. Diberi edging kayu nyatoh solid atau kayu solid sungkai di sekeliling daun pintu.
- Rangka dalam adalah kayu kamper solid (bukan Plywood) mutu kelas A, kering dan sudah di oven.
- Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi Tugas.
1. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Penyedia Jasa diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Penyedia Jasa diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
b. Sebelum pemasangan, penimbunan kayu di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang / tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Proses pabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing, meliputi gambar denah, lokasi, produk, kualitas, bentuk, dan ukuran.
Penyedia Jasa juga diwajibkan untuk membuat perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/ berlaku. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
d. Semua kusen untuk jendela, pintu, dikerjakan secara pabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
e. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
f. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisisisinya dan dilapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan / pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
g. Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran, bentuk profil, type kusen dan arah pembukaan pintu / jendela.
h. Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan dengan type pintu / jendela yang akan terpasang.
i. Pembuatan dan penyetelan / pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku, sehingga mekanisme pembukaan pintu / jendela bekerja dengan sempurna.
j. Kusen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Konsultan Pengawas/MK.
k. Semua kusen yang melekat pada dinding beton / bata diberi penguat angker diameter minimum 10 mm. Pada setiap sisi kusen pintu yang tegak dipasang 3 angker dan untuk sisi kusen jendela 2 angker.
l. Setelah kusen dan daun pintu/jendela dipasang, antara kusen dan daun pintu/jendela tidak terjadi gap/jarak yang besar, maksimal toleransi adalah 2mm.
m. Pola serat decorative plywood adalah sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar kerja.
n. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan pengotoran dari pelaksanaan pekerjaan lain.
o. Penutup rangka panel pintu menggunakan plywood dengan ketebalan yang diijinkan (6+3mm) pemasangan menggunakan lem khusus serta bahan pembantu paku yang ditumpulkan ujungnya, kemudian ditutup dengan dempul. Bahan penutup plywood yang sudah dinyatakan kerataannya baru dilapis cat sesuai spesifikasi dan setelah disetujui Penyedia Jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar