a. Ketentuan Umum Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
1) Standar maupun referensi yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
a) Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 2000 (PUIL 2000).
b) Peraturan Instalasi Listrik (Menteri PU dan Tenaga Kerja no. 023-PRT-1978).
c) Syarat penyambungan listrik (Menteri PU dan Tenaga Kerja no. 024-PRT-1978).
d) Pedoman Konsultan Pengawasan instalasi listrik, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. 59/PD/1980.
e) Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang dan telah diakui penggunaannya, diantaranya Departemen Pekerjaan Umum, yaitu :
• Standard NVC, VDE/DIN, AVE, VDE, BBS, WEMA, JIS.
• Standard penerangan buatan di dalam gedung-gedung 1978, Dirjen Cipta Karya, Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan.
2) Semua ketentuan mengenai pemasangan instalasi yang berlaku umum, dimana tidak ditentukan lain, adalah tetap mengikat Penyedia dianggap mengetahui ketentuan ini.
3) Jika di dalam melaksanakan ternyata ada bagian instalasi yang sulit/tidak dapat dilaksanakan, maka hal tersebut harus segera dilaporkan kepada Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas) untuk diadakan rapat lapangan untuk mencari penyelesaiannya.
4) Frekwensi dan penggunaan tegangan.
Semua peralatan yang harus dicatu daya listriknya pada pekerjaan ini harus direncanakan untuk bekerja pada sumber tegangan 220/380 volt serta Frekwensi 50 Hz (terkecuali peralatan-peralatan kontrol).
1) Ketentuan Pelaksanaan.
Penyedia atau SubPenyedia untuk pekerjaan Instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
a) Harus mempunyai izin yang masih berlaku untuk Instalasi listrik dan penangkal petir, kelas B atau sesuai peraturan yang berlaku.
b) Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan Instalasi Mekanikal dan Elektrikal berdasarkan dan sesuai dengan :
• Ketentuan Umum ini.
• Uraian dan Ketentuan Teknis.
• Gambar-gambar bestek.
• Perintah Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas), baik tertulis maupun lisan.
a. Lingkup Pekerjaan Pemasangan instalasi listrik kembali
1) Lampu yang digunkan adalah:
a) Lampu jenis SL 12 watt.
b) Rumah lampu dibuat dari alluminium tahan karat sebelah luar yang melekat di plafond diberi list alluminium, dilengkapi dengan penjepit ke plafond.
c) Lampu dan balas digunakan merk Philips / Osram /Panasonic atau setara.
2) Saklar tunggal, saklar ganda dan kotak/ stop kontak
Saklar dan stop kontak jenis inbow dengan bahan merk Brocco/Vimar/Panasonic atau Setara.
3) Kabel yang digunakan adalah jenis NYM 3x2,5 mm2 untuk instalasi titik lampu dan instalasi stop kontak merk Prima/ Eterna /Kbelindo atau setara.
b. Persyaratan pemasangan
1) Lampu-lampu
a) Lampu-lampu yang harus terpasang kuat pada bangunan (plafond) tetapi harus mudah dibuka.
b) Harus dipasang dengan sesuai ketinggian (sesuai gambar).
c) Harus dipasang dengan lurus sejajar dengan bagian bangunan pada arah vertikal maupun horisontal
2) Saklar dan stop kontak
a) Saklar lampu dipasang dengan ketinggian 150 cm dari permukaan lantai ruang tersebut.
b) Stop kontak untuk peralatan kantor dipasang dengan ketinggian 20 cm dari permukaan lantai ruang tersebut kecuali untuk stop kontak AC dipasang dengan jarak 20 cm di bawah plafond ruang tersebut.
c. Ketentuan Lain
1) Semua kabel daya, baik type maupun ukurannya mengikuti gambar kerja dan kabel daya yang dipersyaratkan telah lulus test PLN.
2) Tidak diperkenankan adanya sambungan pada satu jalur kabel, karena itu Penyedia Jasa harus meneliti kembali keutuhan kabel dengan baik sebelum pelaksanaan.
3) Pemasangan kabel harus dengan pelindung yang cukup yaitu dengan pasir dan deksteen untuk ditanam dalam tanah, jika kabel yang ditanam melintasi jalan, maka kabel tersebut harus dimasukkan ke dalam pipa (ukuran pipa disesuaikan dengan besarnya kabel).
4) Tidak diperkenankan adanya puntiran pada pegelaran kabel, kalau terpaksa harus berbentuk “S” kelengkungannya harus membentuk radius 3 x outer diameter.
5) Pegelaran kabel hanya boleh dilaksanakan dengan seijin Konsultan Pengawas.
6) Sebelum dipasang kabel harus diuji terlebih dahulu baik fisik maupun sifat-sifat elektris dan hasilnya dinyatakan baik oleh Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
7) Pemasangan kabel pada dinding, MDP dan SDP harus menggunakan bracket sehingga rapi dan kuat.
8) Pemasangan kabel pada lantai harus menggunakan trace/parit kabel yang memadai, ditutup dengan plat bordes berbunga serta dilengkapi dengan handel pengangkat, pada belokan dibuat check hole sehingga belokan kabel tidak tajam.
9) Ketentuan-ketentuan instalasi yang lain agar berpedoman pada :
a) Pedoman Umum Instalasi Listrik, tahun 2000.
b) Peraturan dan Petunjuk PLN setempat.
c) Petunjuk Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar