Selasa, 04 Oktober 2016

Spektek Pekerjaan Partisi Ruang

Contoh Spesifikasi Teknis Pekerjaan Partisi Ruang yang sering dipakai di proyek-proyek pemerintahan.

1.       Ketentuan Umum
Sebelum pekerjaan pembuatan dan pemasangan dinding partisi dilakukan maka;
a)    Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan pengukuran dilapangan agar tahu ukuran dinding partisi/kusen yang dilapangan.
b)    Penyedia jasa harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan yang akan digunakan dan membuatkan mock-up untuk mendapatkan persetujuan. Tim Teknis / Pemberi Tugas.
c)    Bahan yang cacat tidak boleh digunakan, bahan yang dipasang harus sesuai contoh yang sudah disetujui Tim Teknis / Pemberi Tugas.
d)    Penyedia jasa harus membuat shop drawing
2.       Lingkup Pekerjaan
a)      Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan, pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
b)      Meliputi penyediaan bahan kayu dan gypsum board termasuk finishing pendukung seperti compound, kape, material cat dan melamic dan sebagainya, penyiapan bidang yang akan dipasangi bahan gypsum board, serta pemasangannya pada tempat-tempat yang sesuai dengan gambar rencana.
3.       Syarat-syarat Pelaksanaan
a)        Pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan dinding partisi khusus dan alat- alat penggantung/kunci dan perlengkapan lainnya perlengkapan lainnya harus dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan memakai tenaga tukang-tukang yang berpengalaman dan ahli di dalam bidangnya masing-masing.
b)        Setelah terpasang, bidang permukaan rangka partisi harus rata, lurus dan waterpass.
c)        Semua alat-alat penggantung dan kunci serta perlengkapan-perlengkapan lainnya, harus terpasang dengan baik, rapih, tepat dan teliti, sehingga dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya.
d)        Pemasangan kusen pintu harus menempel pada rangka-rangka aluminium dan dipasang dengan sekrup, termasuk pada bagian atasnya (frame head).
e)        Penggunaan rangka, sekrup dan lain-lain harus rapih dan tertanam dengan baik,sehingga tidak merusak daun pintu, kusen maupun alat-alat penggantung.
f)          Sekrup/mur setelah terpasang harus didempul (compound) agar finishing terlihat rapi.

g)        Pemasangan yang tidak rapih dan menimbulkan cacat-cacat harus diperbaiki dan diganti atas beban kontraktor sendiri.
a)        Penyedia jasa harus menjaga agar supaya dinding partisi khusus ini setelah terpasang, terjaga dan terpelihara dari kotoran-kotoran dan kerusakankerusakan akibat pekerjaan-pekerjaan lain yang sedang dikerjakan, ataupun terkena benturan- benturan baik oleh manusia maupun alat-alat kerja dan sebagainya.
b)        Instalasi :
1.       Pemasangan instalasi yang tertanam pada partisi khusus harus betul-betul diperhatikan sehingga tidak merusak tampak dinding partisi khusus yang ada.
2.       Stop kontak, saklar, volume control dan lain-lain dipasang pada dinding partisi harus ada perkuatan yang menyatu / menyambung dengan rangka partisi.

Spektek Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela Kayu

Berikut adalah contoh spesifikasi teknis pekerjaan kusen pintu dan jendela kayu pada proyek konstrukasi.
1.      Lingkup Pekerjaan
a.       Pemasangan Kusen, daun pintu dan jendela sesuai yang ditunjuk pada gambar dan Bill Of Quantity
b.       Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
c.       Pekerjaan pembuatan kusen kayu dan daun pintu/jendela meliputi seluruh detail yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
2.      Persyaratan Bahan
-           Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
-           Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses pabrikasi warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu pabrikasi unit-unit jendela, pintu dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
-           Bahan yang akan melalui proses pabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
-           Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
-           Pekerjaan pemotongan harus rapi sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
-         untuk tinggi dan lebar 1 mm
-         untuk diagonal                       2 mm
-           Bahan kusen dari kayu Nyatoh dan Kamper yang telah dikeringkan / oven mutu kelas A, kelas kuat I-II dan kelas awet I.
-           Seluruh bahan kayu diawetkan dengan cara-cara yang diusulkan oleh penyedia jasa dan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi tugas.
-           Ukuran finish kusen sesuai dengan detail gambar.
-           Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dan permukaan rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
-           Bahan-bahan penutup daun pintu/jendela adalah :
-        Panel penutup daun pintu adalah plywood 4mm dan lapisan terluar decorative NYATOH dan MEGA SUNGKAI Plywood 3mm dua muka. Diberi edging kayu nyatoh solid atau kayu solid sungkai di sekeliling daun pintu.

-        Rangka dalam adalah kayu kamper solid (bukan Plywood) mutu kelas A, kering dan sudah di oven.
- Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, Perencana dan Pemberi Tugas.
1.       Syarat-syarat Pelaksanaan
a.       Sebelum memulai pelaksanaan Penyedia Jasa diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Penyedia Jasa diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
b.       Sebelum pemasangan, penimbunan kayu di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang / tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c.       Proses pabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing, meliputi gambar denah, lokasi, produk, kualitas, bentuk, dan ukuran.
Penyedia Jasa juga diwajibkan untuk membuat perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/ berlaku. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
d.       Semua kusen untuk jendela, pintu, dikerjakan secara pabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
e.       Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
f.        Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisisisinya dan dilapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan / pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
g.       Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran, bentuk profil, type kusen dan arah pembukaan pintu / jendela.
h.       Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan dengan type pintu / jendela yang akan terpasang.
i.         Pembuatan dan penyetelan / pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku, sehingga mekanisme pembukaan pintu / jendela bekerja dengan sempurna.
j.         Kusen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Konsultan Pengawas/MK.
k.       Semua kusen yang melekat pada dinding beton / bata diberi penguat angker diameter minimum 10 mm. Pada setiap sisi kusen pintu yang tegak dipasang 3 angker dan untuk sisi kusen jendela 2 angker.
l.         Setelah kusen dan daun pintu/jendela dipasang, antara kusen dan daun pintu/jendela tidak terjadi gap/jarak yang besar, maksimal toleransi adalah 2mm.
m.     Pola serat decorative plywood adalah sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar kerja.
n.       Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan pengotoran dari pelaksanaan pekerjaan lain.
o.       Penutup rangka panel pintu menggunakan plywood dengan ketebalan yang diijinkan (6+3mm) pemasangan menggunakan lem khusus serta bahan pembantu paku yang ditumpulkan ujungnya, kemudian ditutup dengan dempul. Bahan penutup plywood yang sudah dinyatakan kerataannya baru dilapis cat sesuai spesifikasi dan setelah disetujui Penyedia Jasa.

Minggu, 02 Oktober 2016

Contoh Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pengunci dan Penggantung

a.       Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi seluruh pengunci dan penggantung seperti yang ditunjukan dalam gambar/Daftar Kuantitas dan Harga.
b.       Bahan
1)       Bahan pengunci menggunakan kunci dua kali putar merk YALE/CISA/SOLID atau setara dan harus mempunyai kualitas baik.
2)       Engsel pintu menggunakan type H ukuran 4 inchi x 3 inchi x 2 mm merk YALE/CISA/SOLID atau setara dan harus mempunyai kualitas baik.
3)       Engsel jendela menggunakan type jungkit ukuran 8 inchi merk YALE/CISA/SOLID atau setara dan harus mempunyai kualitas baik.
4)       Kunci jendela menggunakan merk YALE/CISA/SOLID atau setara dan harus mempunyai kualitas baik.
5)       Bahan yang akan digunakan Penyedia Jasa harus mengajukan contoh-contoh lebih dahulu untuk mendapat persetujuan Direksi Teknis (Pengawas/Pengawas Lapangan).
c.       Cara Pelaksanaan
1)       Pengunci dan penggantung harus berfungsi dengan baik. Semua contoh barang tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi Teknis (Pengawas/Pengawas Lapangan). Apabila kunci dan alat penggantung yang dipasang ternyata tidak berfungsi, harus dibongkar/diganti atas biaya Penyedia.

2)       Semua pemasangan harus rapi sehingga pintu dan jendela dapat ditutup dan dibuka dengan mudah, lancar, dan ringan.
Spesifikasi di atas hanyalah contoh...

Contoh Spesifikasi Teknis Pekerjaan Kaca

 Pekerjaan Kaca

a.       Lingkup Pekerjaan
-           Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan, dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
-           Lingkup pekerjaan ini meliputi pemasangan kaca seperti yang dinyatakan dalam gambar atau Daftar Kuantitas dan Harga dan sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
b.       Persyaratan Bahan
Bahan kaca polos dengan ketebalan kaca bening 5 mm permukaannya rata sejajar dan bebas distorsi. Produk dari ASAHIMAS/ MAGI/ BMG, berkualitas baik, tidak retak dan telah mendapatkan persetujuan dari Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
c.       Syarat-syarat Pelaksanaan
1)       Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa yang sudah berpengalaman dan dengan tenaga-tenaga yang ahli. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa diwajibkan untuk membuat shop drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2)       Harus diusahakan agar kaca yang terpasang pada rangkanya tidak bersentuhan langsung dengan rangkanya.
3)       Hindarkan persinggungan langsung kaca dengan tirai atau penempatan perabotan yang menempel pada dinding kaca yang dapat menimbulkan akumulasi panas.
4)       Bersihkan kaca pada daerah dengan polusi udara tinggi atau bila terkena air semen untuk mencegah terjadinya efek alkaline.

5)       Gunakan Backup material yang memiliki tingkat insulasi panas yang tinggi, seperti neopreme, foam dan polyethylene foam.

Contoh Spesifikasi Teknis Pekerjaan Finishing

a.       Lingkup pekerjaan:
1)       Cat Interior dan exterior
2)       Cat Plafond
3)       Cat kusen kayu
b.       Persyaratan bahan:
1)       Pengecatan Tembok
a)       Untuk pengecatan dinding exterior menggunakan produk merk MOWILEX/ DULUX/ PROPAN atau setara sesuai persetujuan Direksi Teknis / Penyedia Jasa.
b)       Untuk pengecatan dinding interior dan plafond menggunakan produk merk CATYLAC/VINILEX/DECOLITH atau setara sesuai persetujuan Direksi Teknis Penyedia Jasa.
c)       Pada penutup Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan merk yang sama dengan merk cat yang digunakan.
d)       Bahan pengencer cat kayu menggunakan sekualitas minyak afduner dan harus minta petunjuk Pengawas lapangan.
2)       Pengecatan Kayu
a)       Cat yang akan digunakan berada dalam wadah yang masih disegel, tidak bocor dan mendapat persetujuan Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
b)       Cat kayu yang digunakan merk EMCO/ AVIAN/NIPPON atau setara, warna akan ditentukan kemudian.
c)       Cat kayu digunakan pada semua listplank kayu atau sesuai petunjuk Pengawas lapangan.
c.       Persyaratan Pelaksanaan:
1)       Cat tembok
a)       Cat tembok digunakan untuk semua bidang dinding dan plafond yang terlihat
b)       Tembok yang akan dicat harus mempunyai banyak waktu untuk mengering.
c)       Pada permukaan yang akan dicat terlebih dahulu harus dilakukan penghalusan permukaan dengan ampelas dan plamur tembok (untuk dinding) dari merk yang sama dengan merk cat temboknya, sehingga mendapatkan permukaan yang rata, halus dan siap untuk dilakukan pengecatan.
d)       Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara menggosok menggunakan kain yang dibasahi air. Setelah kering didempul pada tempat yang berlubang sehingga permukaan rata dan licin untuk kemudian dicat minimal 2 (dua) kali dengan roller minimal 20 cm sampai baik atau sesuai dengan ketentuan.
e)       Pengecatan dilakukan berulang-ulang, minimal 3 kali, hingga sampai mendapatkan warna yang rata.
2)       Cat kayu
a)       Cat kayu digunakan untuk Daun Pintu, Daun Jendela, dan list plank.
                         Meni/plamur kayu dilakukan untuk semua permukaan kayu yang kelihatan termasuk                             yang   tertanam.
b)       Bidang yang akan dipolitur harus digosok dengan amplas sampai halus hingga pori-pori dapat tertutup.
Pekerjaan politur harus dilakukan berulang-ulang hingga mendapatkan hasil yang rata dan bagus. Proses politur melewati tahapan pengamplasan, pengecatan warna dasar, pelapisan, dan finishing pada bidang-bidang yang akan dipolitur
                      c)       Pengecatan dilakukan berulang-ulang, minimal 2 kali, hingga mendapatkan warna                             yang rata. 
Demikian Contoh Spesifikasi Teknis Pekerjaan Finishing, adapun merk2 yang ada di atas hanyalah contoh yang dpat anda ubah sesuai kebutuhan.

Contoh Spesifikasi Teknis Pekerjaan Besi

Contoh Spesifikasi Teknis Pekerjaan Besi
a.   lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pembuatan dan pemasangan serta finishing. Adapun type dan penempatan penempatannya satu dengan yang lainnya sesuai dengan yang tertera pada gambar.
b.   Bahan yang digunakan:
-     Pagar Minimalis beserta besi hollow 20 x 20 dan 40 x 20 denga ketebalan T= 2 cm, corak dan bentuk terdapat pda gambar.
-       Tiang beton diberi relief
-       Tiang Beton diberi topi-topi
c.   Pemasangan Pintu Gambar :
-      Pemasangan reel pintu pagar menggunakan waterpass. Bahan bahan yang dipergunakan adalah produksi dalam negeri dan harus mempunyai ukuran yang sama.
-      Apabila ada ukuran ukuran yang ada dipasaran tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, maka pelaksana wajib memotongnya dengan gergaji

-      Sebelum kontraktor menyediakan stock untuk dipasang, sebaiknya contoh bahan diperlihatkan kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.

Contoh spektek ini biasa digunakan dalam proyek konstruksi pemerintah.

Contoh Spesifkasi Teknis Pekerjaan Elektrikal

a. Ketentuan Umum Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
1)      Standar maupun referensi yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
a)       Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 2000 (PUIL 2000).
b)       Peraturan Instalasi Listrik (Menteri PU dan Tenaga Kerja no. 023-PRT-1978).
c)       Syarat penyambungan listrik (Menteri PU dan Tenaga Kerja no. 024-PRT-1978).
d)       Pedoman Konsultan Pengawasan instalasi listrik, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. 59/PD/1980.
e)       Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang dan telah diakui penggunaannya, diantaranya Departemen Pekerjaan Umum, yaitu :
          Standard NVC, VDE/DIN, AVE, VDE, BBS, WEMA, JIS.
         Standard penerangan buatan di dalam gedung-gedung 1978, Dirjen Cipta Karya, Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan.
2)      Semua ketentuan mengenai pemasangan instalasi yang berlaku umum, dimana tidak ditentukan lain, adalah tetap mengikat Penyedia dianggap mengetahui ketentuan ini.
3)      Jika di dalam melaksanakan ternyata ada bagian instalasi yang sulit/tidak dapat dilaksanakan, maka hal tersebut harus segera dilaporkan kepada Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas) untuk diadakan rapat lapangan untuk mencari penyelesaiannya.
4)       Frekwensi dan penggunaan tegangan.
Semua peralatan yang harus dicatu daya listriknya pada pekerjaan ini harus direncanakan untuk bekerja pada sumber tegangan 220/380 volt serta Frekwensi 50 Hz (terkecuali peralatan-peralatan kontrol).
1)       Ketentuan Pelaksanaan.
Penyedia atau SubPenyedia untuk pekerjaan Instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
a)       Harus mempunyai izin yang masih berlaku untuk Instalasi listrik dan penangkal petir, kelas B atau sesuai peraturan yang berlaku.
b)       Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan Instalasi Mekanikal dan Elektrikal berdasarkan dan sesuai dengan :
          Ketentuan Umum ini.
          Uraian dan Ketentuan Teknis.
          Gambar-gambar bestek.
          Perintah Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas), baik tertulis maupun lisan.
a.       Lingkup Pekerjaan Pemasangan instalasi listrik kembali
1)       Lampu yang digunkan adalah:
a)       Lampu jenis SL 12 watt.
b)       Rumah lampu dibuat dari alluminium tahan karat sebelah luar yang melekat di plafond diberi list alluminium, dilengkapi dengan penjepit ke plafond.
c)       Lampu dan balas digunakan merk Philips / Osram /Panasonic atau setara.
2)       Saklar tunggal, saklar ganda dan kotak/ stop kontak
Saklar dan stop kontak jenis inbow dengan bahan merk Brocco/Vimar/Panasonic atau Setara.
3)       Kabel yang digunakan adalah jenis NYM 3x2,5 mm2 untuk instalasi titik lampu dan instalasi stop kontak merk Prima/ Eterna /Kbelindo atau setara.
b.       Persyaratan pemasangan
1)       Lampu-lampu
a)       Lampu-lampu yang harus terpasang kuat pada bangunan (plafond) tetapi harus mudah dibuka.
b)       Harus dipasang dengan sesuai ketinggian (sesuai gambar).
c)       Harus dipasang dengan lurus sejajar dengan bagian bangunan pada arah vertikal maupun horisontal
2)       Saklar dan stop kontak
a)       Saklar lampu dipasang dengan ketinggian 150 cm dari permukaan lantai ruang tersebut.
b)       Stop kontak untuk peralatan kantor dipasang dengan ketinggian 20 cm dari permukaan lantai ruang tersebut kecuali untuk stop kontak AC dipasang dengan jarak 20 cm di bawah plafond ruang tersebut.
c.       Ketentuan Lain
1)       Semua kabel daya, baik type maupun ukurannya mengikuti gambar kerja dan kabel daya yang dipersyaratkan telah lulus test PLN.
2)       Tidak diperkenankan adanya sambungan pada satu jalur kabel, karena itu Penyedia Jasa harus meneliti kembali keutuhan kabel dengan baik sebelum pelaksanaan.
3)        Pemasangan kabel harus dengan pelindung yang cukup yaitu dengan pasir dan deksteen untuk ditanam dalam tanah, jika kabel yang ditanam melintasi jalan, maka kabel tersebut harus dimasukkan ke dalam pipa (ukuran pipa disesuaikan dengan besarnya kabel).
4)       Tidak diperkenankan adanya puntiran pada pegelaran kabel, kalau terpaksa harus berbentuk “S” kelengkungannya harus membentuk radius 3 x outer diameter.
5)       Pegelaran kabel hanya boleh dilaksanakan dengan seijin Konsultan Pengawas.
6)       Sebelum dipasang kabel harus diuji terlebih dahulu baik fisik maupun sifat-sifat elektris dan hasilnya dinyatakan baik oleh Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
7)       Pemasangan kabel pada dinding, MDP dan SDP harus menggunakan bracket sehingga rapi dan kuat.
8)       Pemasangan kabel pada lantai harus menggunakan trace/parit kabel yang memadai, ditutup dengan plat bordes berbunga serta dilengkapi dengan handel pengangkat, pada belokan dibuat check hole sehingga belokan kabel tidak tajam.
9)       Ketentuan-ketentuan instalasi yang lain agar berpedoman pada :
a)       Pedoman Umum Instalasi Listrik, tahun 2000.
b)       Peraturan dan Petunjuk PLN setempat.

c)       Petunjuk Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).