"Kalau sudah dapat pelajaran agama di luar kelas, otomatis siswa tidak perlu lagi dapat pendidikan agama di dalam kelas. Nanti, akan kami atur teknisnya, agar pendidikan agama yang didapat di luar kelas atau sekolah itu disinkronkan dengan kurikulum," tegas Muhadjir.
Baca juga : Waduh, Pendidikan Agama Bakal Dihapus di Sekolah
Meski begitu, pernyataan Menteri Muhadjir ini buru-buru dibantah Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso. Seperti dikutip liputan6.com sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu 14 Juni 2017, Ari menegaskan judul pemberitaan di sejumlah media massa tidak tepat.
"Judul pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai raker dengan Komisi X," katanya.
Ia mengatakan, upaya meniadakan pendidikan agama tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Menurut dia, konteks pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy kepada wartawan soal pendidikan agama merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017.
Permendikbud itu mengamanatkan sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan. (*)
Sumber bacaan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar