BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seperti tak pernah menambah beban rakyat Indonesia. Betapa tidak, mulai 1 April 2017, iuran BPJS Kesehatan bakal naik sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 16 F.
Perubahan ini dikhususkan bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, perubahan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden yang diundangkan pada 1 Maret 2017 lalu.
“Iuran Peserta BPJSK peserta mandiri (PBPU) mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam Perpres yang baru diterbitkan,” katanya seperti dikutip dari laman hizbut-tahrir.or.id, Rabu (16/3/2017).
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai efektif berlaku 1 April 2017 :
- Ruang perawatan klas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.
- Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
- Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar